“Sebagian minyak mentah kebutuhan dalam negeri diproduksi melalui portofolio Pertamina yaitu Subholding Upstream, dan juga disuplai oleh produksi KKKS di Indonesia,” ungkap Fajriyah.
Sedangkan mekanisme pengadaan dilakukan berbasis long-term serta penyesuaian dengan short-term, baik untuk minyak mentah maupun produk BBM dan LPG, sesuai dengan kebutuhan dan dengan perencanaan yang matang.
Baca Juga:
PHR, Polda Sumsel dan Kejari Prabumulih, Sinergi untuk Peningkatan Kesadaran dan Penegakan Hukum di Kegiatan Hulu Migas
Ia menambahkan, di samping memastikan penugasan untuk mendistribusikan energi ke seluruh Indonesia, Pertamina juga harus mengantisipasi dinamika market global saat ini yang berpotensi memberikan tekanan pada kinerja keuangan perusahaan dari sektor hilir. [Tio]