MKLI.WahanaNews.co | Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkap pada periode Agustus 2022 hingga 6 September 2022 ada 23 narapidana koruptor bebas bersyarat.
Sebanyak 4 narapidana di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas II Tangerang, 19 narapidana lainnya warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dari 23 nama tersebut, ada nama Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara.
Dia divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan, tetapi pengadilan tinggi justru memberi hukuman lebih ringan, hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hakim menilai Pinangki sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Di sisi lain, Pinangki juga memiliki anak yang masih berusia empat tahun sehingga diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
“Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke lapas pada Senin, 2 Agustus 2021. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan sebelum akhirnya bebas bersyarat pada 6 September 2022,” tulis Tempo.co.
Lalu, Ratu Atut Chosiyah yang terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dia divonis hukuman 7 tahun penjara pada 2015 dan vonis tambahan 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemerintah Banten.