Ratu Atut diketahui mulai dipenjara pada Desember 2013 dan bebas bersyarat pada 9 September 2022.
Kemudian, Zumi Zola yang didakwa menyuap anggota DPRD. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Zumi dieksekusi pada 14 Desember 2018 dan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Serta nama-nama lain seperti, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang belum genap 10 tahun menjalani hukuman, tetapi sudah mendapatkan bebas bersyarat.
Berarti, hanya selama enam tahun Suryadharma Ali menjalani hukuman penjara, dan Patrialis Akbar yang divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2017 hingga akhirnya bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Berikut daftar 23 napi koruptor yang mendapat bebas bersyarat:
1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani Bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati Binti H. Johan Basri
5. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
8. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
9. Budi Susanto Bin Lo Tio Song
10. Danis Hatmaji Bin Budianto
11. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
12. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
14. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
15. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
18. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
19. Supendi Bin Rasdin
20. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
22. Anang Sugiana Sudihardjo
23. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
“Selama Januari-September 2022, kami telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas untuk semua warga binaan yang ada di seluruh lapas di Indonesia,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2022). [Tio]