Oleh karena itu, politikus Golkar itu meminta Kapolri menjelaskan secara jelas dan rinci terkait motif pembunuhan dalam kasus ini.
"Apakah yang terjadi pada motif, yang membuat masyarakat menunggu-nunggu, sebenarnya yang terjadi dengan motif itu apa? Inilah Pak Kapolri hal-hal yang ingin saya tanyakan terhadap kasus ini, kalau yang lain itu sudah gamblang dijelaskan semua secara jelas dan rinci," kata Adies Kadir.
Baca Juga:
Komnas HAM: Sejumlah Temuan Hanya Bisa Dijelaskan Putri Candrawathi
Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi alias istri dari Ferdy Sambo.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. [Tio]