MKLI.WahanaNews.co | Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma yang juga dinyatakan sebagai buronan, Surya Darmadi meminta pencekalan terhadap dirinya dicabut.
Pencekalan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permohonan Kejaksaan Agung. Pencekalan berlaku selama enam bulan hingga 11 Februari 2023.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Permohonan pencabutan pencekalan ini disampaikan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang. Juniver menyebut, pencabutan pencekalan ini agar Surya tidak mendapat halangan saat pulang ke Indonesia.
Mengingat, saat ini Surya sedang berada di luar negeri dan berencana pulang ke RI pada Senin, 15 Agustus mendatang untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Saudara Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti proses hukum di Indonesia memohon agar status cekal terhadap Saudara Surya Darmadi bisa dicabut agar beliau tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," kata Juniver dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Juniver pun menyebut bahwa keluarga tidak menerima jika Surya diduga melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena tidak menghadiri pemanggilan yang sebelumnya dilayangkan Kejagung, hingga ditetapkan sebagai buronan.
Padahal, Surya telah mengirimkan surat kepada Jasa Agung yang menyatakan dirinya sedang sakit dan menegaskan akan siap mengikuti proses hukum meskipun kondisinya.
"Kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah klien kami dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Saudara Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," urainya.