MKLI.WahanaNews.co | Niat Elon Musk untuk membatalkan pembelian Twitter 44 miliar dolar AS (Rp 658 triliun) membuat perusahaan media sosial itu meradang.
Twitter mengatakan akan melakukan tindakan hukum untuk menegakkan kesepakatan itu.
Baca Juga:
Menunggu Penantian Perubahan Merek Twitter.com Jadi X.com
Alasan orang terkaya di dunia itu dalam pembatalan karena menilai perusahaan media sosial itu telah melanggar beberapa ketentuan dalam perjanjian merger, dianggap mengada-ada.
Pengumuman dari CEO Tesla pada Jumat, 8 Juli, juga membuat dewan Twitter akan mengambil langkah hukum.
Ketua Twitter, Bret Taylor, mengatakan di platform micro-blogging bahwa dewan berencana untuk mengambil tindakan hukum untuk menegakkan perjanjian merger.
Baca Juga:
Netizen Sebut Mahfud MD Tak Bisa Bedakan Lebah Madu dan Tawon
"Dewan Twitter berkomitmen untuk menutup transaksi pada harga dan persyaratan yang disepakati dengan Mr Musk...," tulisnya.
Sebelumnya, pengacara Musk mengatakan Twitter telah gagal atau menolak untuk menanggapi beberapa permintaan informasi tentang akun palsu atau spam di platform, yang merupakan dasar kinerja bisnis perusahaan.
"Twitter melakukan pelanggaran material terhadap beberapa ketentuan Perjanjian itu, tampaknya telah membuat pernyataan palsu dan menyesatkan yang diandalkan oleh Musk ketika memasuki Perjanjian Penggabungan," kata pengacara Musk dalam tuntutannya, seperti dikutip Reuters.