Muhtar menyatakan, kenaikan harga BBM tidak dapat dihindari, demi menyelamatkan keuangan negara, apalagi dana subsidi BBM Tahun Anggaran 2022 juga akan terserap habis pada bulan November 2022.
"Jika pemerintah mempertahankan harga BBM dan gas bersubsidi seperti saat ini, yang jauh berada di bawah harga keekonomian, maka pada TA 2023 yang akan datang, pemerintah diharuskan untuk "top-up" Rp 198 triliun, sehingga total subsidi dan kompensasi akan mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.
Baca Juga:
Bikin Rontok Subsidi BBM, Ini Dampak Perang Iran Vs Israel ke RI
Terkait dampak kenaikan harga BBM akan memicu peningkatan harga barang kebutuhan pokok, dia menyatakan, solusi yang mungkin bisa ditempuh pemerintah adalah meringankan beban kenaikan harga itu, langsung pada rakyat kecil atau rakyat miskin dengan mengalihkan anggaran yang diperoleh dari pengurangan subsidi itu pada Bantuan Sosial (Bansos) pada rakyat miskin. [Tio]