Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono menjelaskan pihaknya masih menunggu penunjuk pelaksana terkait penerapan dari instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik tersebut. Apabila sudah turun akan segera ditindaklanjuti.
“Apakah dari petunjuk pelaksanaan itu dimungkinkan untuk pengadaan atau ada mekanisme lainnya. Tentunya juga diukur dengan kemampuan anggaran kami. Lalu bagaimana dengan kendaraan dinas yang lama, mau seperti apa,” ucap Jajang.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Sebagai informasi dalam Inspres Nomor 7 Tahun 2022 itu, presiden menginstruksikan gubernur, bupati dan wali kota untuk Menyusun dan menetapkan peraturan daerah.
Termasuk mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau instansi pemerintah daerah.
Dalam Inspres tersebut juga disebutkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas dilakukan dengan skema pembelian, sewa maupun konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada pun sumber pendanaan dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah. [Tio]