MKLI.co.id | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) resmi melibatkan 4 universitas di Indonesia menjadi lembaga pemeriksa halal (LPH).
Penetapan itu setelah BPJPH menerbitkan sertifikat akreditasi LPH kepada empat perguruan tinggi itu.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Adapun keempatnya adalah Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan; Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur; LPH Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, DKI Jakarta; dan LPH Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB Bandung, Jawa Barat.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Kemenag Hj Siti Aminah menjelaskan, sejumlah proses dilalui oleh perguruan tinggi hingga memenuhi syarat memperoleh sertifikat akreditasi LPH.
Dia berharap, para perguruan tinggi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai LPH.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Selain universitas, sertifikat akreditasi LPH juga diberikan kepada empat lembaga lainnya, yaitu LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, LPH Bersama Halal Madani Padang, LPH Balai Sertifikasi DSPM Kemendag Jakarta, dan LPH Kajian Halal Thayyiban (KHT Muhammadiyah Jakarta).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Dr H Muh Aqil Irham memberikan apresiasi kepada LPH yang berasal dari perguruan tinggi yaitu Unhas, UB, Hidayatullah, dan ITB yang telah mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Salah satu tugas Kementerian Agama adalah melakukan penjaminan produk halal. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH," kata Muh Aqil, dikutip dari Antara, Jumat (15/4/2022).