MKLI.co.id | Legalisasi ganja di Indonesia terus menjadi topik populer.
Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan ganja di Indonesia belum bisa dimanfaatkan sebagai obat-obatan.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
BNN menjelaskan, dari hasil penelitian ganja di Indonesia memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi yakni mencapai 18%. Sedangkan kandungan cannabidiol (CBD) rendah yakni 1%.
Koordinator Staf Ahli BNN, Komjen Pol (Purn) Ahwil Lutan menyatakan kandungan CBD ini tidak memiliki efek memabukkan namun justru punya banyak manfaat bagi kesehatan.
“Kandungan ganja ada dua zat yakni THC dan satu lagi cannabidiol (CBD). Hasil penelitian yang berguna untuk pengobatan itu adalah CBD-nya, bukan THC-nya,” kata Ahwil, saat webinar di Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Dia menjelaskan, ganja di Indonesia memiliki kandungan THC besar yakni 18%.
“Ganja yang dijadikan obat ternyata pohon ganja yang sudah direkayasa genetik sehingga kandungan THC-nya hanya 1%. Dan kandungan yang meningkat CBD-nya,” bebernya dikutip dari WahanaNews.co, Kamis (18/11/2021).
Kandungan CBD ini, kata dia, memang bisa dijadikan sejenis obat untuk penenang dan lain-lain.