Dia melanjutkan, Kementerian Kesehatan memiliki balai penelitian tanaman obat di Tawangmangu, Jawa Tengah.
Seandainya, bisa merekayasa tanaman ganja ini sehingga THC tidak 18%, bisa lebih rendah dan CBD bisa ditingkatkan, akan membantu dalam perkembangan dunia medis di Indonesia.
Baca Juga:
Wendy Simaibang Minta Polres Dairi Proses Hukum Istrinya, Ini Faktanya
Meski begitu, Indonesia masih memberlakukan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam aturan tersebut, ganja merupakan narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah.
“Jadi, ganja itu masih masuk narkotika golongan I,” imbuhnya.
Baca Juga:
Klarifikasi Kepala SMA Negeri 1 Sidikalang Terkait Pungutan Rp100 Ribu Per Siswa
Webinar yang diselenggarakan Pascasarjana Hukum UKI juga dihadiri pembicara Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa dr Kusman Suriakusumah dan Dosen Magister Hukum UKI Dr Mompang L Panggabean. [rin/tio]