MKLI.co.id | Legalisasi ganja di Indonesia terus menjadi topik populer.
Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan ganja di Indonesia belum bisa dimanfaatkan sebagai obat-obatan.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
BNN menjelaskan, dari hasil penelitian ganja di Indonesia memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi yakni mencapai 18%. Sedangkan kandungan cannabidiol (CBD) rendah yakni 1%.
Koordinator Staf Ahli BNN, Komjen Pol (Purn) Ahwil Lutan menyatakan kandungan CBD ini tidak memiliki efek memabukkan namun justru punya banyak manfaat bagi kesehatan.
“Kandungan ganja ada dua zat yakni THC dan satu lagi cannabidiol (CBD). Hasil penelitian yang berguna untuk pengobatan itu adalah CBD-nya, bukan THC-nya,” kata Ahwil, saat webinar di Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Dia menjelaskan, ganja di Indonesia memiliki kandungan THC besar yakni 18%.
“Ganja yang dijadikan obat ternyata pohon ganja yang sudah direkayasa genetik sehingga kandungan THC-nya hanya 1%. Dan kandungan yang meningkat CBD-nya,” bebernya dikutip dari WahanaNews.co, Kamis (18/11/2021).
Kandungan CBD ini, kata dia, memang bisa dijadikan sejenis obat untuk penenang dan lain-lain.