"Manfaat dari keberadaan PLTP, tidak hanya ditingkat Propinsi dan Kabupaten, namun kedua proyek tersebut dapat memberikan manfaat langsung ke lapisan masyarakat desa.
Setoran bagian Pemerintah di tahun 2019 yang lalu misalnya untuk wilayah Banjarnegara dan Wonosobo itu sekitar Rp 22 miliar dan ditahun 2020 juga akan sekitar Rp 20 miliar, dari PLTP 55MW, ujar Riki dalam keterangan resminya yang diterima Listrik Indonesia. Jumat, (24/12/2021).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Ia juga menjelaskan, bahwa bonus produksi dari PLTP 55MW sekitar Rp 2 miliar setiap tahunnya sejak diterbitkannya aturan baru Pemerintah.
Apalagi adanya Penambahan unit 55 MW PLTP di Dieng, tentunya akan meningkat manfaatnya. Pajak bumi dan bangunan di tahun 2019 dari PLTP unit 55MW menyumbangkan sekitar Rp 11 miliar setiap tahunnya yang bagian dari total Rp 22 miliar dijelaskan diatas.
Bagi masyarakat dan Pemerintah Desa, keberadaan kedua unit Proyek ini akan membuka peluang kerja bagi masyarakat, baik pria dan wanita. Pada sebuah penelitian bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) sebesar 200 MW, diperkirakan mempekerjakan sekitar 0,5 orang per MW.
Ini belum ditambah dengan beberapa tenaga seperti Satpam, Pekerja Harian, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pembangunan proyek selama 3 tahun itu tentu akan mempekerjakan tenaga buruh yang bertahap dan sampai puncaknya dapat mencapai sekitar 1.000 orang.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Pemerintah Indonesia melalui PT Geo Dipa Energi (Persero), lanjut Riki berujar, sebagai BUMN satu-satunya yang fokus di pengembangan energi Panas Bumi, memberikan kepastian pengembangan dan pengelolaan Panas Bumi di lapangan Dieng dan Patuha serta kelak lapangan Panas Bumi lainnya di Indonesia apabila tidak ada pihak Swasta yang mampu mengerjakannya.
PT Geo Dipa Energi (Persero) juga memiliki tugas mengakselerasi peningkatan pembangunan Energi Terbarukan panas bumi melalui "Memperkecil Resiko Eksplorasi" yang disebut Government Drilling bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai pengelola dana PISP (dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi) Pemerintah, dalam mengurangi resiko usaha pemanfataan energi panas bumi menjadi pembangkit listrik, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) terkait penjaminan resiko eksplorasi yang semua ini bagian dari fiscal tools dalam Special Mission Vehicle dibawah Kementerian Keuangan, sebagaimana diamanahkan oleh Komisi XI DPR RI pada tahun 2011/2012. [Tio]