MKLI.WahanaNews.co | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diduga melanggar prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah singgah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi.
Baca Juga:
Iptu Rudiana Diperiksa Propam Kasus Vina Cirebon, Tak Temukan Pelanggaran
Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.