Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Polri.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. [Tio]