Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi karena diduga kuat memiliki peran dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab Putri Candrawathi sempat membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual.
Masalahnya, hasil penyidikan timsus, aksi pelecehan yang dilaporkan itu tak ditemukan fakta peristiwanya.
Baca Juga:
Terbukti Bunuh Yosua dan Divonis Mati, Begini Ekspresi Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara memutuskan kasus itu dihentikan proses penyidikannya.
Bahkan, pelaporan itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," kata dia.
Baca Juga:
Tuntutan JPU Dirasa tidak Pantas, Ormas Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Selatan
Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh.
"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," kata Andi. [Tio]