Sementara atas hasil ini, Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan perbedaan yang ia dapatkan.
Kamaruddin mengaku dirinya belum sepenuhnya menerima hasil dari autopsi ulang yang dilakukan oleh PDFI.
Baca Juga:
Dokter Forensik Katakan Kematian 1 Keluarga Kalideres Bukan Disebabkan Kelaparan
Kamaruddin pun lantas menyangkal pernyataan tersebut, sebab menurutnya ada beda keterangan yang ia terima soal penganiayaan.
“Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri.”
“Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak.”
Baca Juga:
Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Protes Hasil Autopsi Dimanipulasi, Ini Kata Polisi!
“Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya,” kata Kamaruddin, Senin (22/8/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam, KompasTv.
Lanjut Kamaruddin mengatakan, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli.
Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini disebut sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum.