"Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan lalu pawai tahun baru, itu semua nanti akan dilarang. Dan sekarang sedang disiapkan protapnya oleh bapak kapolri," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan saat ini detail aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru sedang digodok.
Baca Juga:
ADEXCO 2025: Indonesia Tampilkan Kemandirian Produk dan Teknologi Penanggulangan Bencana
"Untuk detail aturannya akan dibahas kembali oleh tim yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait," ujar Benni, Kamis (18/11/2021). [Tio]