"Kegiatan selalu berpindah-pindah untuk menghindari kepolisian," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para pelaku juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 6,87 miliar.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
"Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp 6.878.964.960," kata Pipit.
Sehingga, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. [Tio]