"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan jaksa peneliti ada kekurangan pada berkas perkara itu. Satu di antaranya mengenai kesesuaian barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Alasan lain berkas perkara itu bakal dikembalikan karena dalam proses persidangan, harus sempurna. Artinya, tidak boleh ada kekurangan yang bisa berdampak pada penuntutan.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik dan analisis kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil. [Tio]