Mereka para relawan SAPA setiap bulan melakukan diskusi, pembinaan, sosialisasi hingga dampak bahaya bagi masa depan korban kekerasan seksual.
Disamping itu juga relawan SAPA jika terjadi kekerasan seksual maka melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
Sebab, kasus kekerasan seksual anak memiliki payung hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Korban kekerasan yang terjadi di Kabupaten Lebak sampai dengan Juni 2022 tercatat 56 kasus dan tidak ditemukan korban dari kalangan santri.
"Kami minta masyarakat harus berani melaporkan jika terjadi kasus kekerasan seksual anak ke aparat hukum," imbuhnya.
Baca Juga:
Kementerian PPPA Gandeng Kompolnas Kawal Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di Singkawang
Sementara itu, Kepala Desa Panancangan Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Elis Nuraeni mengatakan LPATBM di desanya sudah berjalan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para santri maupun pelajar dari ancaman kekerasan seksual.
Saat ini, di wilayahnya terdapat ponpes juga lembaga pendidikan umum, namun tidak ditemukan korban kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan.
"Kami hingga kini bersinergi dengan pengelola ponpes maupun pendidikan umum untuk melindungi santri dan pelajar dari ancaman kekerasan seksual, " tandasnya. [Tio]