TANGGAL 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional (HLN) dan tahun ini yang ke-76. Usia yang tidak muda lagi. Seusia Republik yang kita cintai ini. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan kelistrikan merupakan bagian dari perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Dengan tema peringatan “Terang Negeriku Tangguh Indonesiaku” kelistrikan Indonesia bertekad menebar terang hingga ke pelosok negeri demi Indonesia yang semakin tangguh menghadapi situasi pandemi dan bangkit.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Sejarah kelistrikan Indonesia sebenarnya telah dimulai pada akhir abad ke-19. Saat itu beberapa perusahaan Belanda, antara lain pabrik gula, pabrik teh dan perkebunan lainnya mendirikan pembangkit tenagal istrik untuk keperluan perusahaan sendiri.
Kelistrikan untuk umum mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda yaitu NV NIGM (Naamlooze Vennootschap Nederlandsch Indische Gas Maatschappicj) Jakarta, yang semula bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk umum.
Namun HLN mengambil momentum peristiwa nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai penjajah yang kemudian dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sejatah perjuangan kelistrikan Indonesia sejalan dengan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam Perang Dunia II, maka Indonesia dikuasai Jepang. Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang, dan semua personel dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh orang-orang Jepang.
Dengan jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu, dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kesempatan yang baik ini dimanfaatkan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.
Setelah perusahaan-perusahaan tersebut direbut oleh para pejuang dan buruh listrik dan gas kemudian diserahkan ke pemerintah. Melalui Penetapan Pemerintah Nomor 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuk Djawatan Listrik dan Gas untuk menampung perusahaan-perusahaan tersebut.