“Dua unit mobil listrik. Dengan 5 motor untuk operasional ya,” ucapnya.
Menurutnya, untuk pengadaan mobil dan motor sendiri akan dilakukan pada tahun ini. Akan tetapi, itu pun tergantung dari ketersediaan kendaraan-kendaraan tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
“Di perubahan anggaran ini ya, tapi itu juga kita akan berkomunikasi, karena kan sekarang juga mobil listrik itu kan tergantung dari penyedianya, yang dijadikan atau tidaknya, ya mudah-mudahan sih bisa tersedia,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BKAD Kota Bogor, Evandy Dahni meyakini, bahwa pengadaan mobil dan motor listrik ini, sudah sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Di mana, acuan ini salah satunya mengatur tentang jenis atau merk kendaraan tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
“Sesuai Inpres 7 tahun 2022. (Untuk jenis atau merk kendaraan) Pada Diktum Keempat Inpres diatur bahwa pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.
Adapun, ditambahkannya, rincian dari Rp1,8 miliar ini diantaranya, Rp1,7 miliar untuk dua unit mobil dan lima unit sepeda motor senilai Rp137,5 juta.
“Jumlah anggaran lebih kurang Rp1,88 miliar,” tukasnya. [Tio]